Pages

Subscribe:

Jumat, 25 Oktober 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Ringkasan Materi
A.     Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah yang dimaksud adalah meliputi pemerintah daerah propinsi, kabupaten/kota pasal 18 (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa negara kesatuan RI dibagi atas daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten/kota. Tiap –tiap propinsi, kabupaten/kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur oleh UU.
Ayat (2) Pemerintah propinsi, kabupaten/kota mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahan menurut asas etonomi dan tugas pembantuan.
Ayat (3) Pemerintah daerah propinsi, kabupaten/kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
Ayat (4) Gebernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala daerah  propinsi, kabupaten dan kota.
Ayat (5) Pemerintah menjalankan otonimi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Ayat (6) Pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Ayat (7) Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintah daerah diatur dalam UU.
                        Penyelenggara pemerintah daerah diatur dengan UU RI no. 32/2004, pemerintahan kabupaten dan kota merupakan bagian dari pemerintah propinsi. Penyelenggaraan pemerintahan di daerah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama perangkat. Penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia dilakukan Kepala Daerah dengan DPRD menurut asas desentralisasi. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dalam penyelenggaraan otonimi daerah mempunyai hak sesuai dengan pasal 21 UU No. 32/2004.
1.      Mengatur dan mengurus sendiri rumah tangganya
2.      Memilih pemimpinnya sendiri
3.      Mengelola aparatur daerah
4.      Mengelola kekayaan daerah
5.      Memungut pajak dan retribusi daerah
6.      Memprediksi bagi hasil dari sumber daya alam derah
7.      Mendapatkan sumber-sumber asli daerah
Setiap daerah dipimpin oleh Kepala Daerah. Daerah provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut Bupati dan untuk kota disebut Walikota. Kepala Daerah dibantu oleh Wakil Wali Kota. Wakil Kepala Daerah provinsi disebut Wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut Wakil Bupati, untuk kota disebut dengan Wakil Walikota. Pasangan Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat dalam Pilkada (Pemilihan Kepada Daerah). Sebelum pemilihan dilakukan biasanya pasangan calon melakukan kampanye untuk menyampaikan visi dan misinya kepada rakyat. Dalam menjalankan pemerintahan daerah Kepala Daerah dibantu lembaga MUSPID (Musyawarah Pimpinan Daerah).
Tingkat Propinsi
1.      Pangkowilhan
2.      Kapolda
3.      Kepala Kejaksaan Tinggi
4.      Kepala Pengadilan Tinggi

Tingkat kabupaten/kota
1.      Komandan Kodim
2.      Kapolres
3.      Kepala Kejaksaan Tinggi
4.      Kepala Pengadilan Tinggi

Tugas dab fungsi pemerintah daerah
1.      Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.      Perencanaan dan pengendalian tata ruang
3.      Penyelenggaraan pendidikan di daerah
4.      Pembangunan sarana dan prasarana umum, kesejahtewraan sosial, lingkungan hidup.
5.      Pelayanan administrasi umum, kepentingan umum, kesejahteraan, kesehatan, transportasi.
6.      Pembangunan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan kamtibas.
B.     Hubungan Pemerintahan Pusat dan Derah berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah telah diatur dengan UU No. 32/2004 tentang pemerintahan  daerah
1.      Asas Sentralisasi
Asas sentralisasi dalam NKRI adalah negara kesatuan yang urusan pemerintahannta diatur langsung oleh pusat. Dengan demikian negara tidak perlu melakukan pembagian tugas dan wewenang. Keuntungan penerapan asas sentralisasi.
a.       Adanya satu kesatuan peraturan
b.      Kesamaan program
c.       Kemajuan pembangunan merata
d.      Efisiensi anggaran
Adanya bebrapa kelemahan dalam penerapan asas sentralisasi.
a.       Kurang penerapan dalam asas demokrasi
b.      Demokrasi agak panjang
c.       Derah tidak bisa mengembangkan potensinya dalam mengurusi rumah tangganya.
2.      Asas dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah asas pelipahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Pemerintah menerapkan atas dekonsentrasi dengan menerapkan pejabat daerah untuk melaksanalan tugas pemerintah pusat. Contoh penerapan asas dekosentrasi.
a.       Gubernur, Bupati, Walikota adalah wakil pejabat pusat di daerah
b.      Kepala kantor kementrian agama adalah wakil pejabat pusat di daerah
c.       Kepala kejaksaan tinggi/negeri
3.      Asas desentralisasi
Asas desentralisasu adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepala daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI. Pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah adalah dala rangka efektivitas dan efisiensi pembangunan serta penerapan asas desentralisasi.
Tujuan penerapan asas desentralisasi:
a.       Mencegah pemusatan keuangan
b.      Sebagai upaya penyelenggaraan dan usaha penerapan demokrasi dalam pemerintah daerah, agar rakyat di daerah ikut bertanggung jawab atas penyelenggaraan pembangunan di daerah.
Keuntungan penerapan asas disentralisasi:
a.       Birokrasi lebih mudah dan tidak bertele-tele
b.      Segala urutan pemerintahan lebih efektif dan efisien
c.       Memberi kekuasaan daerah untuk mengembangkan dan menentukan arah kebijakan dalam rangka pelaksanaan pembangunan
d.      Setiap daerah dapat membuat sendiri peraturan sesuai dengan kondisi daerah
e.       Daerah mampi menggali dan mengembangkan SDA dan SDM untuk optimalisasi pembangunan
4.      Asas Tugas Pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa, dari peerintah propinsi kepada kabupaten/kota/desa, untuk melaksanakan tugas tersebut.
5.      Asas Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat sesuai peratura perundang-undangan. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang, mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Kewenangan tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan asas desentralisasi, dalam wadah sistem NKRI.
C.     Perangkat Pemerintah Daerah
Perangkat daerah adalah organisasi daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada daerah. Adapun lembaga perangkat daerah adalah sebagai berikut:
1.      Sekretaris Daerah
2.      Sekretaris DPRD
3.      Dinas Daerah
4.      Lembaga Teknis Daerah
5.      Satuan Polisi Pamong Praja
6.      Unit Pelaksana Teknis Daerah
7.      Kecamatan
D.     Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten/Kota
Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang sama. Hanya ruang lingkupnya yang berbeda. Pemerintah pusat menangani urusan pemerintahan ditingkat pusat sedangkan pemerintah daerah menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kepala Daerah dibantu oleh perangkat daerah secara umum perangkat daerah teridiri atas staf antara lain:
1.      Staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinator dilaksanakan oleh lembaga sekertariatan.
2.      Unsur pendukung tugas Kepala Dearah
3.      Urusan pelaksanaan urusan daerah dilaksanakan oleh lambaga pelaksanaan.


Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten/Kota


 













Biro
 
Asisten
 
Sekda
 
Badan
 
Sek. Dewan
 
DPRD Propinsi
 
Gubernur
Wakil Gubernur
 
Dinas Daerah
 
Lembaga Teknis Daerah
 
Struktur Organisasi Pemerintah Propinsi










                                                                                                                                                


Setiap tahun ada perkembangan jumlah propinsi, pembagian wilayah Indonesia ke dalam beberapa propinsi memiliki tujuan. Tujuan adalah agar penaturan setiap daerah yang ada di setiap propinsi bisa dilakukan denganlebih mudah. Perlu kita ingat bahwa struktur organisasi penganutnya serta kewenangan propinsi yang bersangkutan.
Dalam struktur di atas menggambarkan bahwa Gubernur dan DPRD menyelenggarakan pemerintahan di tingkat propinsi. Perangkat daerah adalah organisasi pemerintah daerah yang dibentuk oleh DPRD dan Kepala Daerah. Perangkat daerah membantu Kepala Daerah dalam Perangkat daerah tingkat propinsi.
1.      Lembaga sekretariat
2.      Dinas daerah
3.      Lembaga teknis daerah
E.     Masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan otonomi daerah
1.      Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan Keplasa daerah sering menimbulkan kerawanan karena adanya perselisihan antara pendukung calon yang kalah atau menang. Hal itu terjadi karena masyarakat belu memahami makna demokrasi.
2.      Perpindahan PNS
Mutasu PNS dari satu daerah ke daerah lain sangat sulit. Sulitnya mutasi akan berdampak pada pemerataan SDM di daerah. Pemerataan SDM di daerah, kualitas SDM tidak bisa tersebar merata ke seluruh daerah nusantara. Bahkan pemilikan kepala daerah saja mengutamakan putra daerah bukan mengutamakan profesionalitas.
3.      Meningkatnya korupsi, kolosi dan nepotisme (KKN)
Meningkatnya kewenangan yang diberikan kepada daerah dapat mendorong timbulnya KKN, Akibatnya pelaksanaan otonomi daerah hanya dinikmati oleh oknum-oknum tertentu yang meningkatkan kepentingan sendiri.


SOAL LATIHAN

I.          Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, atau d di depan pilihan jawaban yang paling benar!

1.      Penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan... .
a.       UUD
b.      UU
c.       PP
d.      PERDA
2.      Bentuk kerjasama antara Kepala Daerah dengan DPRD antara lain... .
a.       Penyusunan perda
b.      Rencana kebijakan daerah
c.       Pelaksanaan pilkada
d.      Pengangkatan kepala dinas
3.      Lembaga tingkat Kabupaten yang berwenang menyusun rencana program pengembangan di daerah adalah... .
a.       BPS
b.      BAPPEDA
c.       KPUD
d.      DPD
4.      Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan oleh... .
a.       KPU
b.      DPRD
c.       KPUD
d.      DPD
5.      Berikut ini salah satu isi yang terkandung dari UU No.32/2004 adalah... .
a.       Pemilihan Kepala Daerah
b.      Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
c.       Pemerintahan daerah
d.      Pembentukan peraturan daerah
6.      Anggota DPRD kabupaten dipilih melalui... .
a.       Pemilu
b.      Pilkada
c.       Pengankatan bupati
d.      Perwakilan dari partai politik
7.      Lembaga yang berwenang mengajukan calon DPRD adalah... .
a.       Bupati
b.      KPUD
c.       Partai Politik
d.      DPD
8.      Sekertaris Daerah diangkat oleh ... .
a.       Presiden
b.      Mentri dalam Negeri
c.       Bupati
d.      Ketua DPRD
9.      Tiap daerah propinsi, kabupaten, kota diatur dengan Undang-undang, hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal... .
a.       17
b.      18
c.       29
d.      20
10.  Pemerintah kota Yogyakarta dipimpin oleh seorang... .
a.       Bupati
b.      Walikota
c.       Sultan
d.      Penunjukkan Kerabat Kraton



II.     Isilah titik-titik di bawah ini dengan benar!
1.      Penyelenggaraan Pemerintahan daerah diatur dengan UU No. .... .
2.      Kepala Daerah dipilih oleh ... .
3.      Pilkada bertujuan untuk memilih ... .
4.      Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk mengangkat ... .
5.      Walikota dengan DPRD mempunyai kedudukan ... .
6.      Rumah sakit, Puskesmas menjadi tanggung jawab Kementrian ... .
7.      Peraturan daerah disusun oleh Kepala Daerah dan di sahkan oleh ... .
8.      Rumah Sakit Umum Daerah dibangun oleh pemerintah di setiap ... .
9.      Lembaga yudikatif tingkat propinsi adalah ... .
10.  Seorang Sekertariat daerah Kabupaten diangkat oleh .... .

KUNCI JAWABAN
1.      Penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan  UU (Undang-undang)
Jawaban: B
2.      Bentuk kerjasama antara Kepala Daerah dengan DPRD antara lain penyusunan Perda
Jawaban : A
3.      Lembaga tingkat Kabupaten yang berwenang menyusun rencana program pengembangan di daerah adalah BAPPEDA
Jawaban : B
4.      Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan oleh KPUD
Jawaban: C
5.      Berikut ini salah satu isi yang terkandung dari UU No.32/2004 adalah  pemilihan pemerintahan daerah.
Jawaban: C
6.      Anggota DPRD kabupaten dipilih melalui  Pemilu
Jawaban: A
7.      Lembaga yang berwenang mengajukan calon DPRD adalah partai politik
Jawaban: C
8.      Sekretaris Daerah diangkat oleh Bupati.
Jawaban: C
9.      Tiap daerah propinsi, kabupaten, kota diatur dengan Undang-undang, hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 18.
Jawaban: B
10.  Pemerintah kota Yogyakarta dipimpin oleh seorang Walikota
Jawaban: B
11.  Penyelenggaraan Pemerintahan daerah diatur dengan UU No 32/2004.
12.  Kepala Daerah dipilih oleh Rakyat.
13.  Pilkada bertujuan untuk memilih Kepala Daerah.
14.  Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk mengangkat Kepala Dinas.
15.  Walikota dengan DPRD mempunyai kedudukan yang setara.
16.  Rumah sakit, Puskesmas menjadi tanggung jawab Kementrian Kesehatan.
17.  Peraturan daerah disusun oleh Kepala Daerah dan di sahkan oleh DPRD.
18.  Rumah Sakit Umum Daerah dibangun oleh pemerintah di setiap Kabupaten/Kota.
19.  Lembaga yudikatif tingkat propinsi adalah Kejaksaan Tinggi.
20.  Seorang Sekertariat daerah Kabupaten diangkat oleh Bupati.