Ringkasan Materi
A. Pemerintah Daerah
Pemerintah
daerah yang dimaksud adalah meliputi pemerintah daerah propinsi, kabupaten/kota
pasal 18 (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa negara kesatuan RI dibagi atas daerah
propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten/kota. Tiap –tiap propinsi,
kabupaten/kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur oleh UU.
Ayat (2) Pemerintah propinsi, kabupaten/kota mengatur dan
mengurusi sendiri urusan pemerintahan menurut asas etonomi dan tugas
pembantuan.
Ayat (3) Pemerintah daerah propinsi, kabupaten/kota
memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
Ayat (4) Gebernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai
kepala daerah propinsi, kabupaten dan
kota.
Ayat (5) Pemerintah menjalankan otonimi seluas-luasnya
kecuali urusan pemerintahan oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Ayat (6) Pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah
dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Ayat (7) Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintah
daerah diatur dalam UU.
Penyelenggara pemerintah
daerah diatur dengan UU RI no. 32/2004, pemerintahan kabupaten dan kota
merupakan bagian dari pemerintah propinsi. Penyelenggaraan pemerintahan di
daerah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama perangkat. Penyelenggaraan
pemerintah daerah di Indonesia dilakukan Kepala Daerah dengan DPRD menurut asas
desentralisasi. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dalam penyelenggaraan
otonimi daerah mempunyai hak sesuai dengan pasal 21 UU No. 32/2004.
1. Mengatur
dan mengurus sendiri rumah tangganya
2. Memilih
pemimpinnya sendiri
3. Mengelola
aparatur daerah
4. Mengelola
kekayaan daerah
5. Memungut
pajak dan retribusi daerah
6. Memprediksi
bagi hasil dari sumber daya alam derah
7. Mendapatkan
sumber-sumber asli daerah
Setiap daerah dipimpin oleh Kepala Daerah. Daerah
provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut Bupati dan untuk kota
disebut Walikota. Kepala Daerah dibantu oleh Wakil Wali Kota. Wakil Kepala
Daerah provinsi disebut Wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut Wakil Bupati,
untuk kota disebut dengan Wakil Walikota. Pasangan Kepala Daerah dipilih
langsung oleh rakyat dalam Pilkada (Pemilihan Kepada Daerah). Sebelum pemilihan
dilakukan biasanya pasangan calon melakukan kampanye untuk menyampaikan visi
dan misinya kepada rakyat. Dalam menjalankan pemerintahan daerah Kepala Daerah
dibantu lembaga MUSPID (Musyawarah Pimpinan Daerah).
Tingkat Propinsi
1. Pangkowilhan
2. Kapolda
3. Kepala
Kejaksaan Tinggi
4. Kepala
Pengadilan Tinggi
Tingkat
kabupaten/kota
1. Komandan
Kodim
2. Kapolres
3. Kepala
Kejaksaan Tinggi
4. Kepala
Pengadilan Tinggi
Tugas
dab fungsi pemerintah daerah
1. Perencanaan
dan pengendalian pembangunan
2. Perencanaan
dan pengendalian tata ruang
3. Penyelenggaraan
pendidikan di daerah
4. Pembangunan
sarana dan prasarana umum, kesejahtewraan sosial, lingkungan hidup.
5. Pelayanan
administrasi umum, kepentingan umum, kesejahteraan, kesehatan, transportasi.
6. Pembangunan
di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan kamtibas.
B. Hubungan Pemerintahan Pusat dan Derah berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintah daerah telah diatur dengan UU No. 32/2004 tentang
pemerintahan daerah
1. Asas
Sentralisasi
Asas sentralisasi dalam NKRI adalah negara kesatuan yang
urusan pemerintahannta diatur langsung oleh pusat. Dengan demikian negara tidak
perlu melakukan pembagian tugas dan wewenang. Keuntungan penerapan asas
sentralisasi.
a. Adanya
satu kesatuan peraturan
b. Kesamaan
program
c. Kemajuan
pembangunan merata
d. Efisiensi
anggaran
Adanya
bebrapa kelemahan dalam penerapan asas sentralisasi.
a. Kurang
penerapan dalam asas demokrasi
b. Demokrasi
agak panjang
c. Derah
tidak bisa mengembangkan potensinya dalam mengurusi rumah tangganya.
2. Asas
dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah asas pelipahan wewenang
pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Pemerintah menerapkan atas
dekonsentrasi dengan menerapkan pejabat daerah untuk melaksanalan tugas pemerintah
pusat. Contoh penerapan asas dekosentrasi.
a. Gubernur,
Bupati, Walikota adalah wakil pejabat pusat di daerah
b. Kepala
kantor kementrian agama adalah wakil pejabat pusat di daerah
c. Kepala
kejaksaan tinggi/negeri
3. Asas
desentralisasi
Asas desentralisasu adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepala daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintah dalam sistem NKRI. Pelimpahan wewenang kepada pemerintah
daerah adalah dala rangka efektivitas dan efisiensi pembangunan serta penerapan
asas desentralisasi.
Tujuan penerapan asas desentralisasi:
a. Mencegah
pemusatan keuangan
b. Sebagai
upaya penyelenggaraan dan usaha penerapan demokrasi dalam pemerintah daerah,
agar rakyat di daerah ikut bertanggung jawab atas penyelenggaraan pembangunan
di daerah.
Keuntungan
penerapan asas disentralisasi:
a. Birokrasi
lebih mudah dan tidak bertele-tele
b. Segala
urutan pemerintahan lebih efektif dan efisien
c. Memberi
kekuasaan daerah untuk mengembangkan dan menentukan arah kebijakan dalam rangka
pelaksanaan pembangunan
d. Setiap
daerah dapat membuat sendiri peraturan sesuai dengan kondisi daerah
e. Daerah
mampi menggali dan mengembangkan SDA dan SDM untuk optimalisasi pembangunan
4. Asas
Tugas Pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan atau desa, dari peerintah propinsi kepada
kabupaten/kota/desa, untuk melaksanakan tugas tersebut.
5. Asas
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah
otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan
masyarakat sesuai peratura perundang-undangan. Daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang, mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Kewenangan tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan asas desentralisasi, dalam wadah sistem NKRI.
C. Perangkat Pemerintah Daerah
Perangkat
daerah adalah organisasi daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah
yang bertanggung jawab kepada daerah. Adapun lembaga perangkat daerah adalah
sebagai berikut:
1. Sekretaris
Daerah
2. Sekretaris
DPRD
3. Dinas
Daerah
4. Lembaga
Teknis Daerah
5. Satuan
Polisi Pamong Praja
6. Unit
Pelaksana Teknis Daerah
7. Kecamatan
D. Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten/Kota
Pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang sama. Hanya ruang
lingkupnya yang berbeda. Pemerintah pusat menangani urusan pemerintahan
ditingkat pusat sedangkan pemerintah daerah menyelenggarakan pemerintahan di
daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kepala Daerah dibantu oleh
perangkat daerah secara umum perangkat daerah teridiri atas staf antara lain:
1. Staf
yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinator dilaksanakan oleh lembaga
sekertariatan.
2. Unsur
pendukung tugas Kepala Dearah
3. Urusan
pelaksanaan urusan daerah dilaksanakan oleh lambaga pelaksanaan.
Struktur
Organisasi Pemerintahan Kabupaten/Kota
![]() |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Setiap tahun ada perkembangan jumlah propinsi, pembagian
wilayah Indonesia ke dalam beberapa propinsi memiliki tujuan. Tujuan adalah
agar penaturan setiap daerah yang ada di setiap propinsi bisa dilakukan
denganlebih mudah. Perlu kita ingat bahwa struktur organisasi penganutnya serta
kewenangan propinsi yang bersangkutan.
Dalam struktur di atas menggambarkan bahwa Gubernur dan
DPRD menyelenggarakan pemerintahan di tingkat propinsi. Perangkat daerah adalah
organisasi pemerintah daerah yang dibentuk oleh DPRD dan Kepala Daerah.
Perangkat daerah membantu Kepala Daerah dalam Perangkat daerah tingkat
propinsi.
1.
Lembaga sekretariat
2.
Dinas daerah
3.
Lembaga teknis daerah
E.
Masalah-masalah
yang timbul dalam pelaksanaan otonomi daerah
1.
Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan
Keplasa daerah sering menimbulkan kerawanan karena adanya perselisihan antara
pendukung calon yang kalah atau menang. Hal itu terjadi karena masyarakat belu
memahami makna demokrasi.
2.
Perpindahan PNS
Mutasu PNS
dari satu daerah ke daerah lain sangat sulit. Sulitnya mutasi akan berdampak
pada pemerataan SDM di daerah. Pemerataan SDM di daerah, kualitas SDM tidak
bisa tersebar merata ke seluruh daerah nusantara. Bahkan pemilikan kepala
daerah saja mengutamakan putra daerah bukan mengutamakan profesionalitas.
3.
Meningkatnya korupsi, kolosi dan nepotisme (KKN)
Meningkatnya
kewenangan yang diberikan kepada daerah dapat mendorong timbulnya KKN,
Akibatnya pelaksanaan otonomi daerah hanya dinikmati oleh oknum-oknum tertentu
yang meningkatkan kepentingan sendiri.
SOAL
LATIHAN
I.
Berilah
tanda silang (x) pada huruf a, b, c, atau d di depan pilihan jawaban yang
paling benar!
1. Penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dengan... .
a.
UUD
b.
UU
c.
PP
d.
PERDA
2. Bentuk
kerjasama antara Kepala Daerah dengan DPRD antara lain... .
a.
Penyusunan perda
b.
Rencana kebijakan daerah
c.
Pelaksanaan pilkada
d.
Pengangkatan kepala dinas
3. Lembaga
tingkat Kabupaten yang berwenang menyusun rencana program pengembangan di
daerah adalah... .
a.
BPS
b.
BAPPEDA
c.
KPUD
d.
DPD
4. Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan oleh... .
a.
KPU
b.
DPRD
c.
KPUD
d.
DPD
5. Berikut
ini salah satu isi yang terkandung dari UU No.32/2004 adalah... .
a.
Pemilihan Kepala Daerah
b.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
c.
Pemerintahan daerah
d.
Pembentukan peraturan daerah
6. Anggota
DPRD kabupaten dipilih melalui... .
a.
Pemilu
b.
Pilkada
c.
Pengankatan bupati
d.
Perwakilan dari partai politik
7. Lembaga
yang berwenang mengajukan calon DPRD adalah... .
a.
Bupati
b.
KPUD
c.
Partai Politik
d.
DPD
8. Sekertaris
Daerah diangkat oleh ... .
a.
Presiden
b.
Mentri dalam Negeri
c.
Bupati
d.
Ketua DPRD
9. Tiap
daerah propinsi, kabupaten, kota diatur dengan Undang-undang, hal ini sesuai
dengan UUD 1945 pasal... .
a.
17
b.
18
c.
29
d.
20
10. Pemerintah
kota Yogyakarta dipimpin oleh seorang... .
a.
Bupati
b.
Walikota
c.
Sultan
d.
Penunjukkan Kerabat Kraton
II.
Isilah
titik-titik di bawah ini dengan benar!
1. Penyelenggaraan
Pemerintahan daerah diatur dengan UU No. .... .
2. Kepala
Daerah dipilih oleh ... .
3. Pilkada
bertujuan untuk memilih ... .
4. Kepala
Daerah mempunyai kewenangan untuk mengangkat ... .
5. Walikota
dengan DPRD mempunyai kedudukan ... .
6. Rumah
sakit, Puskesmas menjadi tanggung jawab Kementrian ... .
7. Peraturan
daerah disusun oleh Kepala Daerah dan di sahkan oleh ... .
8. Rumah
Sakit Umum Daerah dibangun oleh pemerintah di setiap ... .
9. Lembaga
yudikatif tingkat propinsi adalah ... .
10. Seorang
Sekertariat daerah Kabupaten diangkat oleh .... .
KUNCI JAWABAN
1. Penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dengan UU
(Undang-undang)
Jawaban: B
2. Bentuk
kerjasama antara Kepala Daerah dengan DPRD antara lain penyusunan Perda
Jawaban : A
3. Lembaga
tingkat Kabupaten yang berwenang menyusun rencana program pengembangan di
daerah adalah BAPPEDA
Jawaban : B
4. Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan oleh KPUD
Jawaban: C
5. Berikut
ini salah satu isi yang terkandung dari UU No.32/2004 adalah pemilihan pemerintahan daerah.
Jawaban: C
6. Anggota
DPRD kabupaten dipilih melalui Pemilu
Jawaban: A
7. Lembaga
yang berwenang mengajukan calon DPRD adalah partai politik
Jawaban: C
8. Sekretaris
Daerah diangkat oleh Bupati.
Jawaban: C
9. Tiap
daerah propinsi, kabupaten, kota diatur dengan Undang-undang, hal ini sesuai
dengan UUD 1945 pasal 18.
Jawaban: B
10. Pemerintah
kota Yogyakarta dipimpin oleh seorang Walikota
Jawaban: B
11. Penyelenggaraan
Pemerintahan daerah diatur dengan UU No 32/2004.
12. Kepala
Daerah dipilih oleh Rakyat.
13. Pilkada
bertujuan untuk memilih Kepala Daerah.
14. Kepala
Daerah mempunyai kewenangan untuk mengangkat Kepala Dinas.
15. Walikota
dengan DPRD mempunyai kedudukan yang setara.
16. Rumah
sakit, Puskesmas menjadi tanggung jawab Kementrian Kesehatan.
17. Peraturan
daerah disusun oleh Kepala Daerah dan di sahkan oleh DPRD.
18. Rumah
Sakit Umum Daerah dibangun oleh pemerintah di setiap Kabupaten/Kota.
19. Lembaga
yudikatif tingkat propinsi adalah Kejaksaan Tinggi.
20. Seorang
Sekertariat daerah Kabupaten diangkat oleh Bupati.




0 komentar:
Posting Komentar